KPU Bakal Undang Parpol Untuk Persiapan Pendaftaran Pilpres Pekan Ini

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Indonesia - Senin (9/10) Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa peraturan KPU telah selesai dibuat dan kemudian akan diharmonisasi dengan Kementerian Hukum serta HAM untuk pengundangan.
Melansir CNN Indonesia, Kata Hasyim nantinya KPK akan mengundang partai politik untuk persiapan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pilpres 2024 pekan depan. Sebelumnya pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan berbagai lembaga terkait syarat Pilpres 2024.
"Misalkan, seperti surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana, kami koordinasi dengan lembaga peradilan. Kemudian syarat pasangan calon itu harus warga Indonesia, kami berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dan kementerian dalam negeri. Kemudian syarat pendidikan, kami berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama," kata Hasyim.
Selain itu Hasyim juga berharap calon presiden dan wakil presiden sejalan dengan visi dan ideologi partai politik pengusung dalam proses pemilihan. Tak hanya itu calon presiden dan wakil presiden juga harus berpegang teguh pada Undang-Undang Dasar 1945. (ND-NY/CNN INDONESIA)
Sumber: