KPU Masih Terapkan Syarat Pilpres Minimal 40 Tahun Hingga Keluar Putusan MK
AMEG.ID, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa KPU masih menjalankan aturan usia minimal 40 tahun untuk capres dan cawapres saat Pilpres 2024 sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"KPU bekerja berdasarkan Undang-Undang. Kalau masa pendaftaran 19 sampai 25 Oktober Undang-Undangnya masih berlaku tentang batas minimal umur pasangan calon presiden dan wakil presiden, yang kita gunakan itu," ujar Hasyim.
Melansir CNN Indonesia, Meski ada gugatan untuk menurunkan usia minimal menjadi 35 tahun sampai sekarang MK belum memberikan keputusannya. Di sisi lain juga banyak pihak yang menggugat pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait syarat usia capres dan cawapres ke MK.
Namun gugatan tersebut masih menunggu keputusan MK yang diperkirakan akan diumumkan dalam waktu dekat. (ND-NY/CNN INDONESIA)
Sumber: