Dua Pejabat Kemendag Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Jakarta - Selasa (10/10) Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana sedang melakukan pemeriksaan kepada dua pejabat Kementerian Perdagangan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus penyalahgunaan wewenang impor gula.
Melansir CNN Indonesia, Kata Ketut kedua pejabat tersebut meliputi Kepala Biro Hukum Kemendag (SH) dan Koordinator Bidang Pengawasan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag (NMKD).
"Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai dengan tahun 2023," ujarnya.
Sebelumnya kejagung tengah melakukan pengusutan terkait dugaan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan impor gula oleh kemendag. Dalam kasus tersebut, kemendag diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah. (ND-NY/CNN INDONESIA)
Sumber: