Diduga Melanggar Aturan Pemilu, Wakil Wali Kota Cilegon Diperiksa Bawaslu

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Cilegon - Wakil walikota Cilegon Sanuji Pentamarta saat ini diperiksa Bawaslu Cilegon atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pejabat negara.
Melansir CNN Indonesia, Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Arcy Ashari mengatakan terkait pemanggilan Sanuji diduga memang ada pelanggaran yang dilakukan meskipun tidak dirincikan lebih lengkap.
"Terkait pemanggilan Pak wakil, dalam hal ini pak wakil dalam kapasitas perlu kita obrolkan ada dugaan pelanggaran yang dilakukan pak wakil. Jadi kita hanya mengkonfirmasi saja, benar tidak yang sudah dilakukan," ujar Alam.
Sebagai kepala daerah dan pejabat negara, dilarang untuk mengajak hingga mengkampanyekan pihak tertentu pada saat Pemilu 2024. Namun Sanuji diduga melanggar Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (IC-NY/CNN INDONESIA)
Sumber: