Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan Lawan KPK Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka

Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan Lawan KPK Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Jakarta - Mantan Mentan - Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini lantaran SYL tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Antirasuah.

Melansir Kompas, Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebut, Alimin Ribut Sujono akan menjadi hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan tersebut.

“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” kata Djuyamto menjelaskan klasifikasi gugatan, Rabu (11/10/2023).

Diketahui, KPK sedang mengusut dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, Gratifikasi, dan tindak pidana Pencurian uang (TPPU) di lingkungan Kementrian Pertanian (kementan). Kendati demikian, Komisi Antirasuah itu belum menyatakan secara resmi siapa pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. (RT-BG/KOMPAS)

Sumber: