8 Pendemo Kantor Arema FC Divonis 9 Bulan Penjara
AMEG.ID, Malang - Hari ini (11/10) dalam sidang vonis di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Malang. Majelis Hakim- Arief Karyadi menyebut, 8 tahanan pendemo kantor Arema FC divonis hukuman 9 bulan penjara.
Melansir Viva, 8 tahanan itu antaranya Fanda Harianto (34), Muhammad Fery (37), Adam Rizky (24), Muhammad Fauzi (24), Nauval Maulana (21), Aryon Cahya (29), Andika Bagus Setiawan (29), dan Kholid Aulia (22).
"Karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Sebanyak delapan terdakwa dijatuhkan pidana penjara 9 bulan," kata Arief Karyadi.
Sidang itu digelar secara online, dan 8 tahanan tidak dihadirkan saat sidang, dan mengikuti dari tahanan Polresta Malang Kota. Sementara puluhan massa Aremania mengepung Pengadilan Negeri. Dengan vonis ini 8 tahanan hanya menunggu 15 hari untuk bisa keluar menghirup udara bebas. Sebab, 8 tahanan ini telah ditahan polisi sejak 8 bulan 15 hari. (NF-BG/VIVA)
Sumber: