Kombes Irwan Anwar Diperiksa 7 Jam Terkait Dugaan Pemerasan KPK Terhadap SYL

Kombes Irwan Anwar Diperiksa 7 Jam Terkait Dugaan Pemerasan KPK Terhadap SYL

AMEG.ID, Jakarta - Rabu (11/10) Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar telah melakukan pemeriksaan sebagai saksi selama 7 jam terkait dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL.

"Sudah selesai sekitar pukul 22.30 WIB pemeriksaan sekitar 7 jam, beliau diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Melansir CNN Indonesia, selama pemeriksaan berlangsung tidak diungkapkan berapa banyak pertanyaan yang diajukan. Namun pemeriksaan ini dilakukan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh tim penyidik.


Selain itu eks Mentan SYL dan beberapa pejabat lainnya sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Serta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ND-NY/CNN INDONESIA)

Sumber: