KPU Akan Revisi PKPU Usia Capres-Cawapres Jika Mk Kabulkan Gugatan
AMEG.ID, Jakarta - Kamis (12/10/2023) Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa pihaknya akan merevisi PKPU tentang batas usia capres-cawapres apabila MK mengabulkan gugatan penurunan usia menjadi 35 tahun.
Melansir Republika, Kata Hasyim PKPU bisa diubah meskipun waktu untuk merevisi hanya berjarak tiga hari dengan dibukanya pendaftaran capres-cawapres. Namun jika tidak ada pengabulan gugatan maka PKPU akan tetap sah sebagai peraturan perundang-undangan.
"Bahwa nanti putusan (MK) berbeda dengan ketentuan di undang-undang, ya nanti kita ubah lagi (PKPU). Tapi kalau tidak ada (perubahan putusan MK tidak mengubah bunyi pasal UU Pemilu), berarti PKPU tersebut sudah sah sebagai sebuah peraturan perundang-undangan," kata Hasyim.
Di sisi lain gugatan MK tersebut sempat dikaitkan dengan pencalonan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming. Lantaran saat akan maju sebagai cawapres Gibran terhalang oleh aturan bahwa capres dan cawapres minimal berusia 40 tahun. Sementara Gibran baru menginjak 36 tahun. (ND-NY/REPUBLIKA)
Sumber: