Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Pegawai KPK Terkait Kasus Dugaan Pemerasan
AMEG.ID, Jakarta - Kamis (12/10/2023) Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Polisi akan memeriksa 3 pegawai KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
"Hari ini ada tiga orang saksi tambahan lagi akan diperiksa, salah satunya adalah pegawai KPK," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Melansir CNN Indonesia, kata Ade kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dengan beberapa saksi. Salah satunya yaitu Syahrul dan Kapolrestabes Semarang yang sebelumnya sudah dimintai keterangan.
Dalam kasus pemerasan ini tim penyidik menggunakan UU Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP. Di sisi lain KPK juga sudah menetapkan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus korupsi di Kementan. (ND-NY/CNN INDONESIA)
Sumber: