Ronald Tannur Dijerat Pasal Pembunuhan

Ronald Tannur Dijerat Pasal Pembunuhan

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Surabaya - Polrestabes Surabaya menjerat tersangka Gregorius Ronald Tannur - anak dari anggota DPR RI, yang diduga menganiaya perempuan sampai meninggal, dengan Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan.

Melansir CNN Indonesia, Disampaikan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya - AKBP Hendro Sukmono, kalau banyak pertimbangan sampai akhirnya polisi menerapkan pasal itu. Hendro mengatakan, pasal itu diterapkan setelah pihaknya menjalani serangkaian proses penyidikan yang dinamis, hingga menemukan unsur pembunuhan dalam perbuatan Ronald.

"Perlu dipahami bahwasanya proses penyidikan ini sifatnya dinamis, sejalan dengan temuan beberapa fakta peristiwa," kata Hendro.

Dan yang pasti, pasal itu diterapkan setelah pihak Reskrim menjalani beberapa proses penyidikan yang dinamis, sampai akhirnya menemukan unsur pembunuhan. Tersangka pun akhirnya kini dijerat pasal premier yakni Pasal 338 KUHP subisider Pasal 351 ayat 3 KUHP.  (IC-BG/CNN INDONESIA)

Sumber: