Advokat Minta Hakim MK Mundur dari Pengujian Materiel Pemilu

Advokat Minta Hakim MK Mundur dari Pengujian Materiel Pemilu

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Indonesia - Kamis (12/10) Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara Petrus Selestinus mengatakan Pergerakan Advokat Nusantara telah mengirim somasi kepada 9 hakim MK agar mundur dari pengujian materiel Pemilu terkait batas usia minimal capres-cawapres.

Melansir CNN Indonesia, Kata Petrus alasan somasi ini dilakukan karena hakim MK dianggap memiliki konflik kepentingan yang salah satunya memiliki hubungan keluarga dengan pihak yang mengajukan permohonan.

"Mengapa somasi ini disampaikan, karena rupanya mulai sejak perkara ini didaftarkan dan disidangkan, sampai besok ini dikatakan mau diputus, sembilan hakim konstitusi ini tidak menyadari bahwa ada rambu-rambu dari undang-undang tentang pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang sudah dilanggar," ujar Petrus.


Oleh karena itu, menurut Petrus somasi tersebut dinilai sangat tidak netral dalam pengujian perkara permohonan batas usia capres-cawapres karena memiliki hubungan keluarga. (ND-NY/CNN INDONESIA)

Sumber: