Pegawai KPK Tunda Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Jakarta - Kamis (12/10) Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan pegawai KPK yang dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan SYL tidak hadir dalam pemeriksaan.
Melansir CNN Indonesia, kata Ade pegawai itu sebelumnya sudah mengajukan surat penundaan beserta alasan ketidakhadirannya tersebut. Menindaklanjuti hal itu pihaknya akan melakukan penjadwalan ulang pada Senin (16/10) pukul 10.00 WIB guna melakukan pemeriksaan.
"Melalui surat yang dibawa oleh pegawai Biro hukum KPK, yang bersangkutan memohon penundaan pemeriksaan dengan alasan mengikuti giat dinas yang sudah terjadwal sebelumnya," tuturnya.
Menurut Ade kasus pemerasan ini sudah masuk dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada 6 Oktober lalu. Dalam kasus ini juga penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP. (ND-NY/CNN INDONESIA)
Sumber: