Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Proyek BTS 4G

Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Proyek BTS 4G

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Indonesia - Jumat (13/10) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkap bahwa 8 saksi termasuk Stafsus Menkominfo sedang melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam proyek BTS 4G.

"Memeriksa 8 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G," kata Ketut.

Melansir CNN Indonesia, Kata Ketut ke 8 saksi itu dimintai keterangan untuk tersangka Elvano Hatorangan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.


Awalnya proyek BTS 4G Bakti Kominfo ini ditujukan untuk daerah 3T tetapi ada bukti perbuatan melawan hukum dalam proses lelang proyek. Sebelumnya Kejagung sudah menetapkan 12 tersangka termasuk Johnny G. Plate yang saat itu menjabat sebagai Menkominfo. (ND-NY/CNN INDONESIA)

Sumber: