Kapolri Atur Penundaan Proses Hukum Peserta Pemilu 2024

Kapolri Atur Penundaan Proses Hukum Peserta Pemilu 2024

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Jakarta - Kapolri Jenderal - Listyo Sigit Prabowo, mengeluarkan aturan untuk penundaan sementara proses hukum, yang melibatkan peserta Pemilu 2024, dengan tujuan menjaga kondusifitas menjelang pemilu.

Melansir CNN Indonesia, tidak semua kasus akan ditunda, keputusan akan diambil oleh penyidik, melalui gelar perkara. Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam memorandumnya meminta penundaan penanganan kasus korupsi dilakukan di seluruh tahapan baik penyelidikan maupun penyidikan.

Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetap akan menjalankan tugas pemberantasan korupsi, sebagaimana mestinya, berbeda dengan Kejaksaan Agung yang menunda proses hukum terkait Pemilu 2024.

"Kami pastikan semua upaya kerja pemberantasan korupsi yang KPK lakukan tetap junjung profesionalisme, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," imbuhnya. (ND-BG/CNN INDONESIA)

Sumber: