MK Menolak Permohonan Uji Materi Usia Minimal Capres-Cawapres

MK Menolak Permohonan Uji Materi Usia Minimal Capres-Cawapres

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Jakarta - MK menolak permohonan uji materi tentang pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Permohonan ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia, mereka meminta usia minimal capres-cawapres diturunkan, dari yang semula 40 tahun menjadi 35 tahun.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.

Melansir CNN Indonesia, Ketua MK Anwar Usman mengatakan permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya. Putusan ini juga diwarnai perbedaan pendapat dari kedua hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah.

Perkara batas minimal usia capres-cawapres ini digugat oleh sejumlah pihak. Pada hari ini, MK juga membacakan total putusan untuk enam perkara dan putusan/ketetapan untuk satu perkara. (RT-FR/CNN INDONESIA)

Sumber: