Kanwil Kemenkumham Jatim Optimalkan Bantuan Hukum
AMEG.ID, Surabaya - Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan evaluasi pada kinerja Pemberian Bantuan Hukum (PBH). Yang tidak memenuhi target, anggarannya dipotong dan akan dialihkan ke PBH yang serapan anggarannya optimal.
Melansir Surya Malang, hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan bantuan hukum pada masyarakat miskin dan pengalihan anggaran ditandai dengan penandatanganan kontrak adendum pelaksanaan bantuan hukum triwulan 2023 di Kanwil Kemenkumham Jatim. Penandatangan tersebut merupakan hasil evaluasi selama periode kontrak Januari-September 2023.
Kadiv Yankumham Nur Ichwan menjelaskan hasil evaluasi itu dilaporkan pada Tim Panitia Pengawas Pusat badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Dengan penilaian berbasis kinerja pelayanan dan penyerapan anggaran triwulan 2023 yang hasilnya ada 25 OBH yang mendapat penambahan anggaran, 15 OBH mendapat pengurangan anggaran, dan 25 OBH yang tidak mendapat penambahan atau pengurangan anggaran.
"Para Pemberi Bantuan Hukum harus selalu menjaga integritas dengan berpedoman pada Pemberian Layanan Bantuan Hukum sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum," pungkasnya. (NF-FR/SURYA MALANG)
Sumber: