MK Putuskan Tolak 6 Gugatan dan Terima 1 Gugatan

MK Putuskan Tolak 6 Gugatan dan Terima 1 Gugatan

AMEG.ID, Jakarta - Senin (16/10) Mahkamah Konstitusi telah mengumumkan hasil dari tujuh putusan uji materiil soal Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu yang mempengaruhi batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Melansir Republika, dalam sidang pembacaan putusan tersebut MK menolak enam gugatan. Namun disisi lain MK telah mengabulkan sebagian satu gugatan dari seorang mahasiswa asal Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

Selanjutnya MK juga menyampaikan bahwa Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu yang menetapkan batas usia minimal 40 tahun akan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak akan berlaku.


“Sehingga pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," ujar Ketua MK Anwar Usman. (ND-NY/REPUBLIKA)

Sumber: