KPU Respons Cepat Keputusan MK Terkait Syarat Capres-Cawapres
AMEG.ID, Jakarta - Senin (16/10/2023) Komisioner KPU Idham Holik mengatakan KPU merespons cepat putusan MK terkait syarat pendaftaran capres-cawapres usia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Melansir CNN Indonesia, Kata Idham KPU akan merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai dengan putusan MK. Selain itu KPU sebagai penyelenggara pemilu tegak lurus dengan putusan yang telah diambil oleh MK dan segala ketentuan dalam UU Pemilu.
"Bahwa posisi KPU sebagai penyelenggara pemilu taat dan patuh pada ketentuan yang diatur UU pemilu maupun putusan MK," kata Idham Holik dalam konferensi pers di Jakarta.
Selain itu Idham juga menjelaskan pihaknya akan menjalankan ketentuan UU Pemilu dan melibatkan Presiden serta DPR dalam proses revisi tersebut. (ND-NY/CNN INDONESIA)
Sumber: