Barang Berstatus BTD Dan BMMN Dimusnahkan Bea Cukai

Barang Berstatus BTD Dan BMMN Dimusnahkan Bea Cukai

AMEG.ID, Belawan - Kepala Kantor Bea Cukai Belawan - Ahmad Luthfi menegaskan, pemusnahan merupakan langkah tegas Bea Cukai, dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal, berbahaya, dan berdampak negatif.

Melansir Republika, Barang yang dimusnahkan, berupa  Barang Tidak Dikuasai (BTD) dan Barang yang menjadi Milik Negara (BMMN). yang terdiri dari MMEA ilegal, rokok ilegal, ballpress, makananan, hingga 5 kontainer berisi bawang segar dari India.

Luthfi mengatakan, pemusnahan ini dilakukan pihaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan negara, melalui kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan.

"Semoga ini bermanfaat dan membantu mencegah pemasukan dan peredaran barang-barang ilegal yang dapat mengganggu industri dalam negeri serta berpotensi membahayakan masyarakat," ujar Ahmad. (AL-BG/REPUBLIKA)

Sumber: