Sejumlah Media Sosial Mengajukan Izin Social Commerce

Sejumlah Media Sosial Mengajukan Izin Social Commerce

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Jakarta - Kementerian Perdagangan mengatakan saat ini Facebook, Instagram dan Whatsapp sedang mengajukan izin social commerce. Staf Khusus Menteri Perdagangan Bara Krishna Hasibuan menyebut, platform itu nanti akan dapat izin sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Melansir CNN Indonesia, Bara mengatakan dalam proses penerbitan izin KP3A, Kementerian Perdagangan hanya memeriksa kelengkapan persyaratan dokumennya saja. Bara juga menjelaskan saat ini Facebook, Whatsapp, dan Instagram, belum menyampaikan dokumen persyaratan yang lengkap di OSS sehingga Kemendag belum memberikan persetujuan.

"Kalau dokumen sudah complete, kami akan pelajari," katanya.

Sementara Kementerian Perdagangan saat ini diketahui sedang mengatur perdagangan digital melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Dalam aturan itu, social commerce tidak lagi diperbolehkan berjualan dan bertransaksi. Social commerce hanya diperbolehkan untuk iklan dan promosi. (IC-AL/CNNINDONESIA)

Sumber: