Advokat Sebut Ketua MK Melanggar Kode Etik Soal Putusan Usia Capres – Cawapres
AMEG.ID, Jakarta - Rabu (18/10) Pergerakan Advokat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia Petrus Selestinus telah melaporkan ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman kepada dewan etik dan akan mempersiapkan laporan pidana.
"Perihalnya, laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, yang menjadi hakim terlapor adalah Pak Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi," ujar Petrus.
Melansir CNN Indonesia, Petrus menduga MK telah melah melanggar kode etik terkait putusan mengenai syarat batas usia capres dan cawapres. Kata Petrus ketua MK memiliki hubungan keluarga dan seharusnya Ketua MK mundur dari perkara.
Dalam pelaporan ini Petrus menyampaikan pihaknya sudah mempunyai empat bukti berupa putusan Nomor 29, 51, 55, dan 90 Tahun 2023 yang sebelumnya sudah diucapkan oleh MK pada 16 Oktober 2023 lalu. (ND-NY/CNN INDONESIA)
Sumber: