Pakar Tata Negara Sebut Putusan MK Tidak Sah
AMEG.ID, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menyampaikan bahwa keputusan MK terkait usia capres-cawapres mempunyai kecacatan dan tidak sah. Hal ini disampaikan pada Rabu (18/10/2023).
Melansir CNN Indonesia, Kata Denny terdapat peraturan MK pada Pasal 17 ayat 5 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kehakiman dan Nomor 9 Tahun 2006 tentang pemberlakuan kode etik dan perilaku hakim yang mewajibkan hakim konstitusi untuk mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara saat keluarganya memiliki kepentingan terhadap putusan.
"Pandangan dan pendapat saya, jelas dan terang-benderang bahwa penanganan Putusan 90 seharusnya tidak diperiksa, diadili, apalagi diputus oleh Ketua MK Anwar Usman yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo dan keluarga dari Gibran Rakabuming Raka," jelas Denny.
Denny juga menyampaikan meski Gibran atau Jokowi bukanlah pemohon, namun Putusan 90 itu berdampak langsung atas peluang Gibran Rakabuming Raka agar bisa maju pada Pilpres 2024. (ND-NY/CNN INDONESIA)
Sumber: