Penahanan Tersangka Baru Korupsi Dana Tabungan Perumahan TNI AD

Penahanan Tersangka Baru Korupsi Dana Tabungan Perumahan TNI AD

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Karawang - Rabu (18/10) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap pihak swasta berinisial TN sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi dana tabungan wajib perumahan TNI AD pada tahun 2019 hingga 2020.

"Rabu 18 Oktober 2023, Tim Penyidik Koneksitas dari Jampidmil, Puspomad, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, melakukan penahanan terhadap Tersangka TN," ujar Ketut.

Melansir CNN Indonesia, kata ketut TN ikut serta dalam pengadaan lahan di wilayah karawang bersama dua tersangka yang sudah ditahan. Sebelumnya untuk mempermudah proses penyidikan, TN telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari.


Ketut juga mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 66 Miliar. (ND-NY/CNN INDONESIA)

Sumber: