Bupati Nganjuk Berlakukan Tarif Jabatan Mulai Rp 10 Juta – Rp 150 Juta
AMEG – Miris, Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, mematok tarif Rp 10 juta hingga Rp 150 juta untuk jabatan di lingkungan Pemkab yang dipimpinnya.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komjen Agus Andrianto, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/5/21) petang.
Kabareskrim menyampaikan dugaan patokan tarif jabatan itu seusai ekspose bersama pimpinan KPK, setelah sebelumnya dilakukan operasi gabungan antara KPK dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
"Informasi dari penyidik, untuk level perangkat desa antara Rp 10 juta-15 juta, untuk jabatan di atas itu Rp 150 juta. Ini kan masih awal, kita akan lakukan pedalaman dan pengembangan, mudah-mudahan kita akan mendapatkan informasi lebih lengkap," jelasnya.
Komjen Agus juga menambahkan, praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk diduga dilakukan hampir semua desa. "Informasinya hampir semua desa, perangkat desanya juga membayar. Jadi kemungkinan jabatan-jabatan lain juga diperlakuan sama," katanya.
Pada OTT itu, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 647.900.000 di dalam brankas pribadi Novi, delapan unit telepon genggam, dan satu buah buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.
Dittipikor Bareskrim Polri sudah menetapkan Novi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk dan enam orang lainnya.
Enam lainnya adalah Dupriono (DR) Camat Pace; Edie Srijato (ES) Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro; Haryanto (HY) Camat Berbek; Bambang Subagio (BS) Camat Loceret; Tri Basuki Widodo (TBW) mantan Camat Sukomoro; dan M Izza Muhtadin (MIM) ajudan Bupati Nganjuk. (ar)
Sumber: