Dewan Temukan 4 Proyek Miliaran di Situbondo Salahi Prosedur
AMEG - DPRD Situbondo, menemukan 4 kegiatan paket proyek yang diduga menyalahi prosedur pelaksanaan. Hal itu terungkap saat Komisi III DPRD yang membidangi infrastruktur pembangunan, diam-diam memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Gatot Siswoyo dalam hearing.
Johantono, anggota Komisi III DPRD dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) mengakui, ada 4 paket proyek bencana yang mencurigakan, dilaksanakan oleh Dinas PUPR. Karenanya, pihaknya respon cepat setelah mendengar laporan masyarakat, langsung memanggil dinas terkait.
Gatot Siswoyo tampak sendirian ditemui langsung sejumlah anggota dewan. Diantaranya, Arifin dari Fraksi PPP, Andi Handoko dari Fraksi PDIP dan lainnya.
Kadis Gatot mengaku bahwa proyek tersebut adalah pengalihan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Sebab Dinas PUPR merupakan dinas teknis pelaksanaan proyek. Namun soal dasar pengalihan tersebut, Gatot tak bisa menunjukkan data berupa surat pengalihan ataupun dokumen lainnya.
“Ini bukan soal kualitas pekerjaan dan pelaksana (kontraktor) itu siapa? Tetapi ini soal prosedur pelaksanaannya. Kata Kadis PUPR itu proyek pengalihan dari BPBD, tetapi tak ada surat dari BPBD ataupun diatasnya. Kemudian, ditanya berapa nominal dan list proyek tersebut, hanya mengatakan ada 4 paket, masing-masing kisaran Rp 500 Juta keatas,” jelas Johan, dihubungi via ponselnya, Senin (10/05/2021).
Johan mencurigai penetapan darurat bencana sehingga 4 paket proyek itu dikerjakan tanpa melalui LPSE secara tender maupun non tender ataupun swakelola, pihak PUPR tak bisa menunjukkan dasarnya. Sebagaimana amanat penentuan darurat bencana, sesuai Perlem Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang PBJ dalam keadaan darurat.
“Nah, itu lagi yang mencurigakan, dasar penetapan darurat itu tidak ada, meskipun Kadis PUPR itu bilangnya ada keputusan darurat bencana. Tetapi sampai saat ini (sore, Senin (10/05/2021)) DPRD belum terima dua dokumen yang dibilang ada itu,” pungkas Johan.
Sebelumnya sempat dikonfirmasi, Kepala Dinas PUPR, Gatot Siswoyo mengatakan bahwa pelaksanaan 4 paket proyek tersebut sudah sesuai dengan Perpres yang baru. Bahwa pekerjaan infrastruktur yang sifatnya darurat bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
“Masalah anggaran, dimulainya pekerjaan dan masa berakhirnya tidak dicantumkan di papan kegiatan, juga tidak masalah. Sementara SIRUP nya nanti bisa disusulkan setelah surat kontraknya selesai,” pungkas Gatot. Usai hearing dengan DPRD, Gatot belum bisa dikonfirmasi terkait hasilnya.
Perlu diketahui, sebelumnya adanya kegiatan 4 paket proyek miliaran ini ramai di medsos, khususnya grup WA Songot Center.
Fauzan Mistari, salah satu aktivis jalanan mengunggah papan nama proyek Perbaikan Talang Desa Parante, yang tidak menyebutkan nominal anggaran dan nomor kontrak proyek. Sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat, adanya proyek tersebut.
Informasi terhimpun, kegiatan yang sama ini ada 4 titik lokasi, anggarannya kisaran Rp 500 juta keatas. Proyek ini tanpa melalui proses LPSE, baik tender maupun non tender. Alasanya, proyek dalam keadaan darurat. (ir)
Sumber: