2 Pejabat Perekonomian Diperiksa Terkait Kasus Impor Gula

2 Pejabat Perekonomian Diperiksa Terkait Kasus Impor Gula

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Jakarta - Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Ketut Sumedana menyampaikan pihaknya telah memeriksa 2 pejabat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai saksi dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula tahun 2015-2023.

Melansir CNN Indonesia, dalam kasus itu salah satu saksi yang diperiksa adalah IKHP selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian periode 2017 sampai Sekarang.  Serta Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian periode 2015-2017.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Ketut.


Sementara itu, Ketut juga tidak merinci lebih jauh terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan. Dia hanya memastikan pemeriksaan itu dilakukan dalam rangka pengusutan dugaan tindak pidana korupsi impor gula. (IC-NY/CNN INDONESIA)

Sumber: