Polisi Menangkap Pria Saat Menebang 8 Pohon Jati Di Tuban

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Tuban - Pria berinisial SY (27) Asal Desa Gemulung, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban Ini menebang 8 pohon jati, dari hutan RPH Sugihan BKPH Kerek, masuk kawasan Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Melansir Berita Jatim, SY diamankan bersama empat pelaku lain saat menebang pohon jati secara ilegal, pada Senin (16/10/2023), sekitar pukul 22.30 WIB. Kapolsek Jenu, Iptu Rianto mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan ada orang yang mau menebang pohon di area hutan RPH Sugihan. Kemudian, saksi bersama Polhutmob Sudarsono dan RPH Sugihan bernama Usman Hudi berpatroli di wilayah RPH Sugihan.
Saat tiba di Petak 23D Kelas KU IV bagian hutan Kerek, Tanaman Jenis JPP Tahun Tanam 2002 di RPH Sugihan BKPH Kerek, Turut Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, saksi mendengar suara pohon roboh.
“Selanjutnya didekati kemudian saksi melihat beberapa orang melarikan diri,” ucap Rianto. (AL-BG/BERITA JATIM)
Sumber: