Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun Setelah Bandingnya Ditolak
AMEG.ID, Jakarta - Perkara banding itu diadili Ketua Majelis Hakim - Tony Pribadi, dengan hakim anggota Sumpeno dan Indah Sulistyowati, Vonis 12 tahun penjara itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Melansir CNN Indonesia, Majelis PN Jakarta Selatan sebelumnya juga membebankan biaya restitusi Rp25,1 miliar kepada Mario, Majelis hakim tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari LPSK, yang masuk dalam tuntutan jaksa sebesar Rp120 miliar.
Dalam putusannya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menetapkan mobil Rubicon milik Mario dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi, yang dibayarkan kepada korban penganiayaan yakni David.
"Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penuntut umum agar dibebankan terhadap terdakwa, menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil apabila terhadap terdakwa tidak dibebankan restitusi," kata Hakim. (AL-BG/CNN INDONESIA)
Sumber: