Polda Metro Jaya Sebut Ketua KPK Diperiksa Tanpa Perlakuan Khusus

Polda Metro Jaya Sebut Ketua KPK Diperiksa Tanpa Perlakuan Khusus

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Jakarta - Jumat (20/10) Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri tidak akan mendapatkan perlakuan khusus dalam proses pemeriksaan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Mentan SYL.

Melansir CNN Indonesia, kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak proses pemeriksaan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum meskipun Firli menjabat sebagai purnawirawan Polri.

"Penyidik akan melakukan tugas penyidikan sesuai dengan regulasi dan SOP yang berlaku," ujarnya.


Di sisi lain Polda Metro Jaya juga sudah mengirimkan surat panggilan ulang untuk Firli terkait agenda pemeriksaannya yang akan berlangsung pada Selasa (24/10/2023) pekan depan sekitar pukul 10.00 WIB. (ND-NY/CNN INDONESIA)

Sumber: