Pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Akan Segera Diumumkan

Pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Akan Segera Diumumkan

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Jakarta - Jumat (20/10/2023) Plt Karo Humas dan Protokol MK Budi Wijayanto mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi akan segera mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Melansir CNN Indonesia, pembentukan MKMK tersebut sebagai respons terkait putusan syarat batas usia dalam pencalonan presiden dan wakil presiden pada UU Pemilu. Kata Budi pengumuman pembentukan MKMK itu dijadwalkan pada Senin (23/10/2023) di Gedung MK.

"Iya (akan umumkan pembentukan MKMK). Terlapornya hakim konstitusi. Terkait dengan masalah Putusan 90 Tahun 2023," ujar Budi.


Budi juga menyampaikan dalam perkara ini setidaknya ada empat pelapor yang mengatakan bahwa perkara ini tidak spesifik pada satu hakim konstitusi saja. Kemudian nantinya untuk formasi MKMK akan disampaikan langsung oleh hakim Enny. (ND-NY/CNN INDONESIA)

Sumber: