Jika Tes Kesehatan Tak Penuhi Syarat, KPU Minta Capres Cawapres Diganti
AMEG.ID, Jakarta - Hari ini (22/10) Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan, jika hasil pemeriksaan menunjukkan ketidakmampuan jasmani dan rohani maka paslon pilpres 2024 dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Melansir Detik, saat ini dua bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta. Yakni pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD.
"Jika salah satu dari bakal pasang calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden mendapatkan kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan 'tidak mampu secara jasmani dan rohani', maka dalam verifikasi administrasi dokumen persyaratan pencalonannya dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," kata Idham Holik.
Kata Idham, pihaknya akan meminta partai politik pengusung untuk mengusulkan pasangan calon baru jika dinyatakan TMS. Hal ini sesuai dengan sesuai dengan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. (ND-DL/DETIK)
Sumber: