Penyelundupan Sepuluh Ribu Pil Ekstasi Digagalkan Bea Cukai dan Polri

Penyelundupan Sepuluh Ribu Pil Ekstasi Digagalkan Bea Cukai dan Polri

AMEG.ID, Bengkalis - Bea Cukai Bengkalis bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Riau, Polda Riau dan Polres Meranti gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi.

Dari penindakan yang terlaksana di Perairan Boya Patah Kabupaten Bengkalis pada tanggal 16 Oktober 2023 itu, petugas menyita 10.000 pil ekstasi seberat 3,38 kilogram. Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bengkalis Ariyadi Permana Hamdani mengungkapkan kronologi penindakan itu. 

"Pada 15 Oktober kami mendapat informasi pemasukan narkotika dari Malaysia ke wilayah perairan Bengkalis atau Meranti dengan tujuan Pekanbaru. Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, lokasi masuk narkotika diketahui akan melewati perairan Sekodi Kabupaten Bengkalis menuju Perairan Kepulauan Meranti," ujarnya mengawali.

Melansir Republika, pada tanggal 17 Oktober 2023 ketiga tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Polda Riau guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (AL-DL/REPUBLIKA)

Sumber: