MK Bentuk Majelis Kehormatan atas Dugaan Pelanggaran Etik

MK Bentuk Majelis Kehormatan atas Dugaan Pelanggaran Etik

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya resmi menyatakan pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK). Kehadiran MKMK ini guna merespons sejumlah laporan masyarakat terhadap para hakim MK.

Melansir Republika, berdasarkan data sementara ini, setidaknya MK sudah menerima tujuh laporan terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK. Diperkirakan masih ada laporan lagi yang akan menyusul.

"Jadi, seluruh laporan yang sudah masuk ada tujuh, sudah kami klarifikasi," kata hakim MK Enny Nurbaningsih.

Enny menyampaikan pembentukkan MKMK disahkan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). Ia juga mengatakan bahwa sudah mengontak tiga orang yang ditugaskan menjadi anggota MKMK yakni Prof Jimly Asshiddiqie, Prof Bintan Saragih, dan hakim MK Wahiduddin Adams. (AL-DL/REPUBLIKA)

Sumber: