MK Bentuk Majelis Kehormatan atas Dugaan Pelanggaran Etik
AMEG.ID, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya resmi menyatakan pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK). Kehadiran MKMK ini guna merespons sejumlah laporan masyarakat terhadap para hakim MK.
Melansir Republika, berdasarkan data sementara ini, setidaknya MK sudah menerima tujuh laporan terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK. Diperkirakan masih ada laporan lagi yang akan menyusul.
"Jadi, seluruh laporan yang sudah masuk ada tujuh, sudah kami klarifikasi," kata hakim MK Enny Nurbaningsih.
Enny menyampaikan pembentukkan MKMK disahkan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). Ia juga mengatakan bahwa sudah mengontak tiga orang yang ditugaskan menjadi anggota MKMK yakni Prof Jimly Asshiddiqie, Prof Bintan Saragih, dan hakim MK Wahiduddin Adams. (AL-DL/REPUBLIKA)
Sumber: