Ketua KPK Kembali Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap SYL

Ketua KPK Kembali Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap SYL

AMEG.ID, Jakarta - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan hari ini Selasa (24/10) tim penyidik akan kembali memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo pada pukul 10.00 WIB.

"Yang pada pokok suratnya adalah memohon agar mengizinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK RI saudara FB sebagai saksi dapat dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Bareskrim Polri," kata Ade.

Melansir CNN Indonesia, Kasus ini telah masuk dalam tahap penyidikan dengan menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.


Selain itu Ade juga menegaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum meskipun Firli juga seorang purnawirawan Polri. Diketahui sebelumnya tim penyidik juga telah memeriksa sebanyak 52 orang saksi dalam kasus ini. (ND-NY/CNN INDONESIA)

Sumber: