Said Iqbal: Buruh Diberi Jalan Becek, TKA China Dapat Karpet Merah

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
Perusahaan-perusahaan itu tersebar di Jakarta, Tangerang, Karawang, Cirebon, Batam, Banjarmasin, Medan, Deli Serdang, Boyolali, Brebes, Pekalongan, Makasar, hingga Sumbawa. Perusahaan tersebut bergerak di sektor industri outsourcing PLN, tekstil, garmen, sepatu, makanan dan minuman, serta industri padat karya lainnya.
Padahal perusahaan itu mampu dan masih beroperasi. Tetapi sejauh ini tidak ada tindakan terhadap perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan itu.
“Kasus-kasus THR yang tidak sesuai suarat edaran Menaker bisa dijumpai di PT Pan Brothers di Boyolali, PT Agung Pelita Industrindo di Brebes, perusahaan tekstil di pekalongan, dan mayoritas outsourcing PLN di seluruh Indonesia serta perusahaan-perusahaan lain. Ini menjelaskan ketidakmampuan Menaker menegakkan aturan,” tegasnya.
“Sudahlah mudik dilarang, TKA dibiarkan melenggang kangkung ke Indonesia di tengah pandemi dan lip services atau hanya pemanis bibir tentang pembayaran THR. KSPI mendesak pemerintah bersikap adil, menegakkan aturan, dan menunjukkan keberpihakannya terhadap kepentingan nasional para buruh lokal, bukan TKA,” demikian Said Iqbal.(ar)
Sumber: