Polisi Lakukan Penyitaan Dokumen Milik Ketua KPK

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Jakarta - Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa penyidik telah menyita sejumlah dokumen yang dimiliki oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (24/10/2023).
Melansir CNN Indonesia, Kata Ade penyitaan dokumen tersebut dilakukan setelah penyidik menerima berkas dari Ketua KPK. Nantinya penyitaan dokumen tersebut digunakan sebagai barang bukti pendukung dalam kasus pemerasan SYL.
"Penyerahan dokumen maupun surat oleh pihak KPK RI pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 pukul 18.00 WIB. Selanjutnya dilakukan penyitaan oleh penyidik," ujarnya.
Ade juga menyampaikan dalam proses pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik, Firli telah mengaku bahwa dirinya pernah bertemu dengan Syahrul pada Maret 2022. Namun sayangnya Ade tidak menyampaikan secara rinci konteks pertemuan Firli dan Syahrul. (ND-NY/CNN INDONESIA)
Sumber: