Majelis Kehormatan MK Gelar Sidang Perdana Kasus Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi
AMEG.ID, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) gelar sidang perdana terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim konstitusi dalam sidang putusan gugatan batas usia capres-cawapres, Kamis (26/10/2023).
Melansir CNN Indonesia, Sidang tersebut akan digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang lantai 4 Gedung II MK, Jakarta. Salah satu anggota MKMK Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa nantinya sidang MKMK tersebut akan digelar secara terbuka kecuali saat memeriksa pihak terlapor.
"Kita bikin terbuka aja, kecuali terlapor. Nanti kita bikin tertutup," kata Jimly saat ditemui di usai acara pelantikan anggota MKMK di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Sebelumnya Juru Bicara Bidang Perkara MK Enny Nurbaningsih berharap agar MKMK mempercepat pekerjaannya dalam menangani laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh hasil konstitusi tersebut. (ND-NY/CNN INDONESIA)
Sumber: