KPK Setor Miliaran Rupiah ke Kas Negara Rampasan dari Terpidana Korupsi

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Indonesia - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri telah menyetorkan Rp12,3 miliar ke kas negara dari terpidana mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan rekan-rekannya, Rabu (25/10/2023).
"Jaksa eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan telah menyetorkan uang rampasan dan cicilan uang pengganti senilai Rp12,3 miliar dari terpidana Rahmat Effendi dkk," ujar Ali.
Melansir CNN Indonesia, terpidana Rahmat Effendi harus membayar Rp10,2 miliar sebagai hasil rampasan untuk negara. Serta Rp2,1 miliar berasal dari mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau M Syahrir yang terlibat kasus korupsi.
Kata Ali Langkah ini merupakan komitmen KPK dalam memaksimalkan pemulihan aset hasil korupsi. Tak hanya itu Rahmat Effendi juga dihukum dengan membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. (ND-NY/CNN INDONESIA)
Sumber: