Kejagung Masih Teruskan Pemeriksaan untuk Enam Tersangka Atas Kasus Korupsi BTS 4G
AMEG.ID, Jakarta Pusat - Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, dalam kasus ini total dua belas orang ditetapkan sebagai tersangka. Untuk 6 diantaranya, sekarang sedang menjalani persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Mengutip CNN Indonesia, sebelumnya Kejagung telah memeriksa tiga orang saksi untuk mengusut kasus tersebut. Salah satunya adalah Staf Khusus eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate berinisial JHPMG.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkas Sumedana.
Sementara itu, kata Sumedana beberapa nama yang sedang masa sidang ada eks Menkominfo Johnny G Plate dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Sebenarnya dalam perencanaan Kominfo akan membangun sebanyak 4 ribu 2 ratus menara BTS untuk di beberapa wilayah yang ada di Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengkondisikan proses lelang proyek. (WL-AL/CNN INDONESIA)
Sumber: