Ketua MKMK Sebut Kasus Semua Hakim Dilaporkan Langgar Kode Etik Baru Pertama Kali

Ketua MKMK Sebut Kasus Semua Hakim Dilaporkan Langgar Kode Etik Baru Pertama Kali

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan pada Kamis (26/10/2023) merupakan pertama kalinya terjadi kasus dugaan pelanggaran kode etik yang melaporkan seluruh hakim.

"Ini perkara belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia. Seluruh dunia, semua hakim dilaporkan melanggar kode etik. Sekarang ini masyarakat politik terpecah lima, kubu sini, kubu sini, kubu tengah, dan kubu antara, pada marah semua. Jadi, kasus putusan terakhir ini menarik perhatian seluruh rakyat Indonesia," ungkap Jimly.

Melansir CNN Indonesia, Kata Jimly pelanggaran kode etik hakim konstitusi itu terkait putusan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang mengizinkan di bawah usia 40 tahun untuk maju di pilpres.


Selain itu Jimly juga menilai bahwa perhatian publik terhadap kasus ini bagus untuk pendidikan masyarakat dan menyoroti pentingnya akal sehat dalam konteks saat ini. (ND-NY/CNN INDONESIA)

Sumber: