Aturan Pengawasan Keluar Masuk Barang Impor Diperketat

Aturan Pengawasan Keluar Masuk Barang Impor Diperketat

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Indonesia - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan aturan soal pengawasan barang impor yang semula dilakukan di luar kawasan pabeas (post-border) saat ini dikembalikan ke pabean (border).

Melansir CNN Indonesia, Zulkifli menilai langkah itu dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri dari tekanan arus deras produk impor. Selain itu Zulkifli juga memimpin pemusnahan barang impor ilegal mencapai Rp 50 miliar.

"Saya terima kasih sekali lagi, putusan sidang kabinet yang lalu, post-border sudah dijadikan border lagi. Tinggal Pak Menko (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengubah 8 kementerian lembaga peraturan menterinya," kata Zulhas.


Selain itu kata Zulkifli pihaknya bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan pihak Polri juga mengoordinasikan pengetatan arus impor dengan melakukan penguatan regulasi impor lewat e-commerce. (IC-NY/CNN INDONESIA)

Sumber: