Tahap II Kasus Dugaan Korupsi PNPM-MP Kecamatan Sooko Dilimpahkan Kejari Ponorogo

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Ponorogo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo, melakukan pelimpahan tahap II kasus dugaan tindak pidana korupsi, penyimpangan pengelolaan dana bergulir, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat – Mandiri Perdesaan (PNPM-MP), di Kecamatan Sooko Ponorogo.
Melansir Berita Jatim, Penyimpangan itu, dari dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP), yang terjadi pada medio tahun 2016 hingga 2018. Dengan tersangka berinisial CSY, yang merupakan ketua unit pengelola kegiatan (UPK) PNPM-MP Kecamatan Sooko. Dari dugaan tindak pidana korupsi ini, diperkirakan kerugian negara Rp 1,3 miliar.
“Berkas sudah lengkap, kita lakukan pelimpahan tahap II. Setelah ini, akan dilakukan persidangan,” kata Kasie.
Modus yang dilakukan dalam dugaan tindak pidana korupsi ini, tersangka melakukan penyalahgunaan dana, terkait simpan pinjam perempuan (SPP), dimana yang seharusnya hanya khusus perempuan, namun juga dipinjamkan ke laki-laki. (AL-BG/BERITA JATIM)
Sumber: