Satu Rusun Disegel Satpol PP Surabaya
AMEG.ID, Surabaya - Kepala Satpol PP Surabaya - M. Fikser mengatakan, penyegelan dilakukan karena adanya permohonan bantuan penyegelan dan pengosongan unit, dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Disperkim).
Melansir Berita Jatim, Fikser menegaskan, penyegelan dan pengosongan unit dilakukan jika pemilik tidak menempatinya, selama kurang lebih satu bulan, atau hanya dipergunakan untuk rumah singgah. Sementara itu, Kepala UPTD Rusun Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Surabaya, Adinda Setyoningrum menyampaikan penyegelan dan pengosongan unit akan terus dilakukan di jika melanggar ketentuan berdasarkan Perda No 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun.
Penertiban unit rusun akan dilakukan, jika pemilik tidak membayar sewa unit, tidak membayar retribusi rusun, kepemilikan unit rusun dialihkan ke pihak lain, serta unit rusun tidak ditempati beberapa bulan oleh pemilik unit rusun.
“Kami berharap penghuni rusun bisa menaati segala peraturan sesuai dengan Perda dan Perwali, sehingga tidak sampai ada giat penyegelan dan pengosongan seperti ini lagi,” pungkasnya. (AL-BG/BERITA JATIM)
Sumber: