DPRD dan Pemprov Jatim Sahkan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah
![DPRD dan Pemprov Jatim Sahkan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah](https://ameg.disway.id/uploads/Perda.jpg.webp)
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Jawa Timur - Jumat kemarin (27/10/2023) dalam sidang paripurna Sembilan Fraksi DPRD Jatim mengesahkan dan menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak dan retribusi daerah menjadi peraturan daerah (Perda).
Melansir Suara Surabaya, Wakil Ketua DPRD Jatim dan selaku pimpinan sidang Anwar Sadad menyampaikan meskipun sudah disetujui menjadi perda masih ada beberapa catatan dan masukan yang perlu diperhatikan oleh pihak pemprov Jatim.
“Seluruh fraksi di DPRD Jatim mengambil keputusan menerima dan menyetujui raperda Pajak dan retribusi daerah menjadi perda. Namun ada beberapa catatan dan masukan yang perlu diperhatikan oleh pihak pemprov Jatim,”kata Anwar.
Sementara itu Juru Bicara fraksi Demokrat Jatim Kuswanto menambahan fraksinya meminta perda ini dapat dipertanggungjawabkan sebagai regulasi yang baik dan benar serta bermanfaat bagi masyarakat Jatim. (YO-NY/SUARA SURABAYA)
Sumber: