DPRD dan Pemprov Jatim Sahkan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

DPRD dan Pemprov Jatim Sahkan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Jawa Timur - Jumat kemarin (27/10/2023) dalam sidang paripurna Sembilan Fraksi DPRD Jatim mengesahkan dan menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak dan retribusi daerah menjadi peraturan daerah (Perda).

Melansir Suara Surabaya, Wakil Ketua DPRD Jatim dan selaku pimpinan sidang Anwar Sadad menyampaikan meskipun sudah disetujui menjadi perda masih ada beberapa catatan dan masukan yang perlu diperhatikan oleh pihak pemprov Jatim.

“Seluruh fraksi di DPRD Jatim mengambil keputusan menerima dan menyetujui raperda Pajak dan retribusi daerah menjadi perda. Namun ada beberapa catatan dan masukan yang perlu diperhatikan oleh pihak pemprov Jatim,”kata Anwar.

Sementara itu Juru Bicara fraksi Demokrat Jatim Kuswanto menambahan fraksinya meminta perda ini dapat dipertanggungjawabkan sebagai regulasi yang baik dan benar serta bermanfaat bagi masyarakat Jatim. (YO-NY/SUARA SURABAYA)

Sumber: