Perda 7 Jenis Pajak Dan Retribusi Daerah Sudah Diresmikan

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Jawa Timur - Berdasarkan data Kominfo Jatim terdapat 7 jenis pajak daerah yang diatur dalam perda yang sudah diresmikan melalui sidang paripurna Jumat kemarin (27/10/2023).
Hal itu dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum pada seluruh rakyat Jatim dan memperkuat komitmen dalam peningkatan pembangunan di Jatim.
Mengutip Suara Surabaya, 7 pajak itu diantaranya yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BBNKB, Pajak Alat berat (PAB), Pajak Bahan Bakar kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Selain itu Pemprov Jatim juga menetapkan terkait penerapan PAB yang akan dimulai pada Januari 2024. Sedangkan Opsen MBLB baru akan dimulai pada 5 Januari 2025. (YO-NY/SUARA SURABAYA)
Sumber: