Kemensetneg Gugat Kontras di PTUN Jakarta

Kemensetneg Gugat Kontras di PTUN Jakarta

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Jakarta - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menggugat Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Jumat (27/10/2023). Hanya saja untuk isi gugatannya masih belum diketahui.

Mengutip CNN Indonesia, Wakil Koordinator KontraS Andi Muhammad Rezaldy menyampaikan gugatan itu kemungkinan sebagai upaya banding yang dilakukan pihak Kemensetneg terkait sengketa informasi yang dimenangkan KontraS di Komisi Informasi Pusat.

"Itu upaya banding dari Kemensetneg terkait sengketa informasi yang kami menangkan di Komisi Informasi Pusat. Sengketa informasi yang saya maksud itu pertimbangan mengenai pemberian tanda kehormatan bintang jasa utama terhadap Eurico Guterres," kata Andi.


Andi menjelaskan perkara itu berawal dari permohonan yang diajukan pada tahun 2021 soal pidato presiden Indonesia yang memberi ratusan penghargaan tanda jasa kepada sosok-sosok yang dinilai berkontribusi dalam pembangunan NKRI. (IC-NY/CNN INDONESIA)

Sumber: