Wakil Ketua KPK Pertimbangkan Surat Permintaan Supervisi Kasus SYL

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Jakarta - Kemarin (28/10) Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, pihaknya telah menerima surat permintaan supervisi dari Polda Metro Jaya. Hal itu terkait kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Melansir Detik, kata Ghufron, KPK masih mempertimbangkan permintaan tersebut berdasarkan Perpres 102/2020. Yang menetapkan supervisi untuk mempercepat penyelesaian perkara.
Polda Metro Jaya ingin mengusut kasus ini secara transparans. Akan tetapi, KPK harus tetap mematuhi prosedur hukum sebelum mengambil keputusan.
"Kami memahami Polda Metro Jaya meminta supervisi dalam kasus ini sebagai iktikad transparansi agar proses hukum perkara ini akuntable. Untuk itu masih kami pertimbangkan karena kami pun memahami segenap masyarakat memperhatikan perkara ini dan menunggu proses hukum yang akuntabel namun kami harus tetap dalam prosedur hukum sesuai peraturan perundangan," katanya. (ND-DL/DETIK)
Sumber: