Pihak KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan SYL

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya tidak dapat menghadiri sidang praperadilan yang diajukan oleh eks Menteri Pertanian SYL pada hari ini Senin (30/10/2023).
Melansir Republika, Ali menyampaikan alasannya tak hadir karena memiliki agenda yang lain dan telah mengirim surat konfirmasi kepada hakim. Kata Ali pihaknya akan hadir pada kesempatan selanjutnya.
"Tidak (dapat hadir), karena Tim Biro Hukum hari ini (30/10) ada agenda menghadiri sidang praperadilan perkara lain," kata Ali.
Dalam gugatan praperadilan ini membahas terkait dengan penetapan SYL sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Sebelumnya gugatan ini diajukan oleh KPK pada Selasa (10/10/2023) dan menunjuk Alimin Ribut Sujono sebagai hakim tunggal. (ND-NY/REPUBLIKA)
Sumber: