12 Senpi Milik SYL Sudah Dipastikan Polri Kalau Legal dan Terdaftar

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Jakarta - Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raharjo Puro menyebut, 12 senjata api yang ditemukan di rumah dinas eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Jalan Widya Chandra V no 28 di Jakarta Selatan memiliki izin yang sah.
Melansir CNN, semua senpi itu terdaftar atas nama SYL meski ada beberapa senjata yang hibah dan bukti hibahnya ada. Meski begitu, Djuhandani belum merinci jenis-jenis belasan senpi yang ditemukan.
"Dari hasil penyelidikan kita mendapatkan sementara senjata-senjata yang ada di tempat saudara SYL, menurut dari Baintel itu terdaftar, ada suratnya," kata Djuhandani.
Sebelumnya, KPK menemukan dan menyita 12 senpi saat melakukan penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 28 September lalu. KPK pun dikabarkan telah menetapkan menteri dari NasDem itu sebagai tersangka. (NF-DL/CNN)
Sumber: