KPU Rencanakan Konsultasi Untuk Revisi Batas Usia Capres-Cawapres

KPU Rencanakan Konsultasi Untuk Revisi Batas Usia Capres-Cawapres

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Jakarta - Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan hari ini Selasa (31/10/2023) KPU DPR Komisi II akan menggelar RDP atau konsultasi dengan pemerintah terkait revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai batas usia Capres-Cawapres.

"Rencananya Selasa 31 Oktober 2023 akan digelar RDP atau konsultasi antara KPU DPR Komisi II dan pemerintah," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Melansir Detik, Kata Hasyim pihaknya telah mengajukan surat untuk konsultasi perubahan tersebut pada Komisi II DPR RI dan pemerintah. Namun sayangnya Hasyim tidak mengungkap secara jelas alasan dari sikap KPU berubah.


Diketahui, sebelumnya PKPU yang ada saat ini masih mengatur syarat usia capres-cawapres minimal 40 tahun. Sementara MK telah memutuskan kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa menjadi capres-cawapres. (ND-NY/DETIK)

Sumber: